Tugas Pokok dan Fungsi BKPSDM Kota Bogor
Tugas Pokok
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bogor merupakan Perangkat Daerah Kota Bogor yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
BKPSDM Kota Bogor melaksanakan fungsi penunjang di bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang berada di bawah Walikota dan bertanggung jawab langsung kepada Walikota.
Sebagai salah satu Perangkat Daerah Kota Bogor, BKPSDM dikepalai oleh seorang Kepala Badan, dalam menjalankan tugas pokoknya.
Fungsi BKPSDM
- Perumusan kebijakan teknis di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia.
- Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia.
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia.
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia.
- Melaksanakan pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia.
